fbpx

BLT Dana Desa, bisa membantu petani membeli pupuk

Salah satu program bansos (Bantuan Sosial) pemerintah yang dilanjutkan tahun 2021 adalah Bantuan Lansung Tunai (BLT) dana desa, yang digunakan untuk memulihkan perekonomian dan menghadapai dampak pandemi COVID-19 sehingga program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini.

BLT dana desa sendiri sudah diatur dalam Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK pasal 39 ayat 1 terkait besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Selain itu PMK 222/2020 menyatakan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman sosial. BLT Dana Desa juga sering  disebut BLT Desa.

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah meluncurkan program BLT desa ini untuk membantu petani, sebagaimana yang diatur dalam syarat penerimaan BLT Desa bahwa jika penerima manfaat BLT adalah petani, maka dana BLT dapat digunakan untuk membeli pupuk, dan tentu ini sangat membantu petani dalam mengatasi kelangkaan pupuk saat ini, sehingga produksi pertanian mereka bisa meningkat.

Syarat mendapatkan BLT Dana Desa

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial
Baca juga :  Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi tapi harganya naik

Selain mengatur syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,  pemerintah juga menyampaikan informasi cara memperoleh BLT Dana Desa melalui relawan desa yang telah menerima surat tugas dari Kepala Desa.

Cara mendapatkan BLT Dana Desa

  1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
  6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Apabila belum menerima BLT Dana Desa namun masuk ke dalam kriteria penerima bantuan, segera hubungi pemerintah desa setempat melalui RT dan RW masing-masing.

Cara mengecek penerima BLT Dana Desa dengan KTP

  1. Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
  5. Masukkan huruf  yang tertera dalam kotak kode.
  6. Klik Cari.
Baca juga :  KUR untuk petani 50 juta tanpa agunan dengan bunga 6%/tahun

Cara mengecek penerima BLT Dana Desa tanpa KTP

  1. Mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id
  2. Pilih sistem informasi desa berdasarkan nama desa
  3. Masukkan nama provinsi, kabupaten dan  desa
  4. pilih menu BLT DD
  5. Setelah itu akan muncul nama penerima BLT

Cara Mencairkan BLT Dana Desa

  1. Datang ke kantor pos terdekat di wilayah anda, biasanya level kecamatan.
  2. Bawa KTP atau kartu keluarga, jangan lupa membawa undangan penerima bansos tunai
  3. Mendatangi loket yang disediakan dan petugas akan verifikasi data dengan KTP atau KK selanjutnya akan menscan barkode pad surat undangan.
  4. Setelah proses verifikasi selesai para penerima manfaat akan langsung mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp. 300.000
  5. Petugas akan menfoto penerima bansos sebagai bukti pencairan.
  6. Tidak ada potongan apapun di kantor pos.

Pada saat pencairan diharapkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal diundangan untuk menghindari kerumunan dan tetap menggunakan protokol kesehatan serta memakai masker.

One comment

  1. Tolong cairkn uag kami tuk tambahn modal usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *