fbpx
packing bunga

Mengirim tanaman antar daerah gampang kok, simak caranya

Indonesia sebagai negara tropis adalah surga berbagai jenis bunga yang tumbuh, bahkan beberapa diantaranya sangat langka dan dilindungi, karena banyaknya jenis tanaman yang sangat menarik baik dalam bentuk warna daun maupun bunga sehingga tidak sedikit orang yang suka koleksi aneka jenis bunga atau tanaman hias di taman mereka.

Bahkan akhir-akhir ini kita bisa melihat banyak sekali bunga yang diperjualbelikan secara online, sehingga distribusi dan peredaran bunga saat ini sangat cepat, perpindahan antar daerah sangat gampang dilakukan, selain itu didukung oleh jasa pengiriman yang bisa menjangkau setiap daerah, jadi tidak mengherankan jika sebuah bunga yang dulu hanya bisa dijumpai di Papua misalnya saat ini sudah bisa di temui dengan gampang di rumah-rumah orang di Aceh.

Untuk mendatangkan bunga atau tanaman ke suatu daerah baru apalagi antar pulau, sebenarnya prosesnya harus melalui badan karantina tumbuhan, hal ini disebabkan karena tanaman yang akan di introduksi harus benar-benar memenuhi syarat untuk bisa dikirim ke daerah lain.

Kenapa harus lapor Karantina

Tanaman hias atau bunga merupakan salah satu media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan yang mungkin saja dapat merusak atau bahkan merugikan tanaman lain yang ada di daerah asal/tujuan dari tanaman hias ini. Untuk itu perlu pemeriksaan untuk menjamin tanaman tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kita tidak tahu bahwa di dalam tanaman atau media tanam yang kita gunakan ada organisme lain yang sifatnya merusak, sehingga perlu pemeriksaan yang detail oleh pihak karantina, banyak sekali hama baru yang muncul di suatu wilayah disebabkan karena perpindahaan tanaman secara ilegal, tanpa melalui badan karantina.

Baca juga :  Memilih alat berkebun terbaik untuk rumah

Cara mengirim dan memasukkan tanaman ke suatu wilayah

Syarat

  1. Tanaman yang akan dibawah keluar daerah asal harus dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sesuai permentan nomor 25 tahun 2020
  2. Tanaman hias tersebut bukan merupakan tanaman yang dilindungi atau terbatas peredarannya
  3. Tanaman hias tersebut tidak dilarang pemasukan oleh daerah/negara tujuan
  4. Perizinan (SIP dari kementarian pertanian) untuk eksport dan import tanaman hias
  5. Bebas dari media tanaman (tanah)

Tips membawa tanaman hias

Sebelum mengirim bunga keluar daerah pastikan lakukan tips-tips berikut agar tanaman aman dan tentunya tidak disita atau di tahan di badan karantina

  • pastikan tanman hias yang dibawa dikemas/dipacking dengan baik agar tidak rusak sampai tujuan
  • mengganti media tanaman (tanah) dengan tissue atau koran bekas yang dilembekkan.
  • Mengurus sertifikat kesehatan karantina tumbuhan sebelum berangkat.
  • Jangan malu bertanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *