fbpx ...

Pendaftaran CPNS tanggal 31 Mei, siapkan diri anda sekarang juga

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian mengatakan bahwa Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya dibuka dalam waktu dekat ini, pendaftaran CPNS 2021 direncanakan akan dimulai tanggal 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang, demikian di beritakan oleh detik.com selasa kemarin.

“Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” ujar Andi Rahardian kepada detik.com , Selasa (11/5/2021). Akan tetapi, sewaktu-waktu jadwal itu bisa berubah, entah dipercepat atau mundur. “Memang tanggalnya sifatnya tentative. Jadi sebagai informasi awal. Sementara, ini masih akan dikonfirmasi lagi,” lanjutnya.

Kepastian terkait jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021, sambungnya, akan diumumkan setelah libur Lebaran nanti. “Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini,” ucapnya.

Alur dan Proses Pendaftaran CPNS 2021

Sebagai informasi tambahan berikut alur dan proses yang akan dilaksanakan pada saat pendaftaran sampai tahap akhir pengumuman, perlu diingat informasinya sifatnya tentative, bisa berubah kapan saja tergantung situasi dan kondisi.

  1. Proses Pendaftaran tanggal 31 Mei – 21 Juni 2021
  2. Pengumuman jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru tanggal 1 – 30 Juni 2021
  3. Masa sanggah, biasanya berlangsung 10 hari antara tanggal 1 – 11 juli 2021
  4. Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN) yang kemungkinan digelar antara Juli-September 2021
  5. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) antara Juli-September 2021 namun dengan catatan, setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  6. seleksi kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud ) akan dibagi menjadi 3 tes yang mana tes pertama rencananya berlangsung bulan Agustus 2021, tes kedua bulan Oktober 2021, dan tes ketiga bulan Desember 2021
  7. Pengumuman akhir dan masa sanggah seleksi CPNS-nya akan dilaksanakan bulan November 2021
  8. pPenetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK rencananya dilaksanakan bulan Desember 2021

Ditegaskan pula, seluruh kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud,” bebernya dalam dokumen tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF).

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS

Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini sebaiknya memperhatikan persyaratan umum berikut :

CPNS

  • Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat melamar;
  • Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
    1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
    2. Dokter Pendidik Klinis;
    3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor)
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    1. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
    2. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    3. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    4. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

PPPK

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:

  • Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    1. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
    2. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    3. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    4. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

 

 

Originally posted 2021-09-27 15:38:29.