fbpx

Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi tapi harganya naik

Pupuk adalah input utama dalam bidang pertanian saat ini, keberadaannya sangat penting untuk meningkatkan produksi pertanian, Tahun ini Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair atau bertambah 100 ribu ton dibandingkan tahun tahun 2020 yang alokasinya hanya 8,9 juta ton.

Harapannya dengan bertambahnya kuota pupuk subsidi lebih banyak lagi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi itu melalui e-RDKK (Elekronik Rancangan Defenitif Kebutuhan Kelompok) sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

Selain itu pemerintah berencana untuk mengimplementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi.

Setiap tahun pemerintah mengsubsidi pupuk untuk membantu petani sekitar 33 triliun, sehingga tahun ini pemerintah berencana untuk mengurangi subsidi pupuk sekitar Rp 300-450 per kilogram.
Hal ini tertuang dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersibsidi. Dengan kenaikan HET 300-450 per kilogram dapat efisiensi anggaran lebih kurang Rp 2,7 triliun, dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak 4,6 triliun. Anggaran subsidi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 29,7 triliun sementara di 2021 turun menjadi Rp 25,28 triliun. Faktor lain yang mendorong kenaikan pupuk bersubsidi adalah usulan petani dari ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan) kepada Menteri Keuangan melalui surat No 07/E/KTNA/Nas/03/2020 tentang kesediaan petani atas kenaikan HET Rp 300-Rp 500 per kilogram untuk mengatasi kekurangan pupuk.

Kenaikan ini sebenarnya sudah diisukan sejak rapat RDP dengan Komisi IV pada 12 Februari 2020, yanga mana pemerintah juga mendukung untuk menaikkan HET pupuk bersubsidi. karena setiap tahun HPP gabah naik sedangkan harga HET pupuk subsidi tidak pernah berubah sejak tahun 2012
Kenaikan harga ini akan berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi seperti pupuk urea, SP36, ZA, NPK 15-15-15, NPK Formula Khusus dan Organik

Baca juga :  BLT Dana Desa, bisa membantu petani membeli pupuk

Semoga saja dengan adanya kenaikan HET pupuk bersubsidi ini ketersediaan pupuk di petani dapat terpenuhi dan juga tentunya distribusi pupuk yang tepat waktu sangat diharapkan petani, karena waktu pemupukan tanaman yang relatif singkat, sehingga petani berharap pupuk bersubsidi dapat tersedia di pengecer sebelum musim tanam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *