fbpx ...

Tanggapan Dirjen Pajak terkait informasi pajak sembako

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pernyataan resminya menyatakan berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Ditjen Pajak membantah telah mengeluarkan informasi terkait dengan rencana pengenaan pajak untuk sembako dan pendidikan, namun Ditjen Pajak membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk
perubahan pengaturan soal PPN. Rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona.

Terkait dengan isu yang berkembang saat ini terkait dengan penghapusan pengecualian pajak untuk sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui akun isntagram @ditjenpajakri memberikan pernyataan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.  Ditjen Pajak menjelaskan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.

Saat ini, Ditjen Pajak mengungkapkan beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN

Daftar Sembako yang akan kena pajak

Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan
akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran.

Mereka menyatakan ada beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya,
penerapan multitarif PPN.

Dengan kebijakan itu diharapkan, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan
menengah ke bawah bisa lebih rendah daripada tarif umum. Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN.

Konsumsi daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Selain itu, Ditjen Pajak membeberkan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN

Mitra Otoritas pajak juga berargumen konsumen barang dan jasa di atas memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang dan jasa tersebut tidak tepat sasaran. “Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN,” ungkap Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menambahkan rencana ini baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Mereka mengklaim pemerintah akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan lebih baik dan adil. Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) beredar ke publik.

Sebagaimana draf yang beredar saat ini rencana pengenaan pajak ini diatur dalam pasal 4A draf revisi UU yang mana dalam draf tersebut barang kebutuhan pokok atau sembako dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan adanya rencana penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN jika kebijakan ini disahkan.

 

Originally posted 2021-09-15 15:38:34.