fbpx ...

Asuransi pertanian, sebuah solusi menghadapi musim tak menentu

Pertanian adalah salah satu usaha dengan resiko yang cukup tinggi, karena keberhasilannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekternal diantaranya perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani, bahkan pada beberapa kondisi petani tidak akan memperoleh hasil yang diharapkan atau gagal total.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk melindungi pertanian kita saat ini, namun karena faktor yang tidak bisa kita prediksi ini menyebabkan terjadinya kerugian yang cukup besar.

Sebagai negara agraris di mana sekitar 28,79% penduduk Indonesia bekerja pada sektor pertanian sebagai pekerjaan utama. dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah karena merupakan negara tropis, namun disisi lain karena beriklim tropis, ini juga yang dapat menimbulkan gagal panen pada sektor pertanian.

Ketika pertanian gagal, banyak sektor yang akan berdampak bukan hanya para petani yang merugi, masyarakat juga bisa terkena imbasnya. Banyaknya lahan pertanian gagal panen memicu kenaikan harga hingga kelangkaan barang. Itulah mengapa, pemerintah perlu turun tangan untuk mengurangi risiko gagal panen ini.
Pertanian menjadi sektor yang layak mendapat perhatian lebih, hal inilah kemudian yang menjadi dasar diterbitkannya Asuransi Pertanian bagi petani untuk melindungi usaha mereka. Keikutsertaan dalam program Asuransi Pertanian memberikan alternatif skema pendanaan yang akan melindungi pesertanya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di musim berikutnya apabila terjadi kegagalan hasil produksi panen. Program asuransi pertanian ini di singkat AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi)

Asuransi Usaha Tani Padi

Asuransi usaha tani padi (AUTP) merupakan program yang diberikan pemerintah khusus untuk petani padi, sehingga dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya,
sehingga petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.
Saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi
Jasa Indonesia (Jasindo). Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di
dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Ruang lingkup AUTP

Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Resiko yang dijamin
dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan
ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan
mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. Untuk saat ini asuransi ini hanya dikhususkan untuk petani padi

Manfaat Asuransi Pertanian

  1. melindungi petani dari sisi finansial/pendanaan terhadap kerugian akibat gagal panen
  2. menaikkan posisi petani dimata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani
  3. menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen
  4. meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian
  5. asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Mekanisme Asuransi Usaha Tanam Padi

Detail produk AUTP:

  • Premi : Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000,- per hektar/ per musim tanam
  • Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000,- per hektar (ha).
  • Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar per pendaftaran.
  • Kriteria lahan : Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana.

Ganti rugi :

  • Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST)
  • Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
  • Intensitas kerusakan =75% (lebih dari sama dengan 75%)
  • Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%)

 

Dalam AUTP, petani padi hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000,- per ha/ musim tanam, dengan subsidi pemerintah Rp144.000,- per ha/ musim tanam. Jika mengalami musibah baik itu banjir atau kekeringan dan terkena hama penyakit, bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp 6 juta per ha.

Pengecualian Polis

  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis
  • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
  • Ledakan oleh alat jenis bahan peledak
  • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
  • Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.

Originally posted 2021-09-21 03:38:12.